Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Guru Berkualitas Menghasilkan Pendidikan yang Berkualitas

Guru Berkualitas Menghasilkan Pendidikan yang Berkualitas

Guru Berkualitas Menghasilkan Pendidikan yang Berkualitas
Guru Berkualitas photo by: istockphoto.com


Gurusd.id - Dalam konsep yang lebih luas, kualitas pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan. Kualitas pendidikan yang menyangkut proses dan atau hasil ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu. 


Proses pendidikan merupakan suatu keseluruhan aktivitas pelaksanaan pendidikan dalam berbagai dimensi baik internal maupun eksternal, baik kebijakan maupun oprasional, baik edukatif maupun manajerial, baik pada tingkatan makro (nasional), regional, institusional, maupun instruksional dan individual; baik pendidikan dalam jalur sekolah maupun luar sekolah, dsb. 


Dalam bahasan ini proses pendidikan yang dimaksud adalah Proses pendidikan yang berkualitas ditentukan oleh berbagai faktor yang saling terkait.


Kualitas pendidikan bukan terletak pada besar atau kecilnya sekolah, negeri atau swasta, kaya atau miskin, permanen atau tidak, di kota atau di desa, gratis atau membayar, fasilitas yang “wah dan keren”, guru sarjana atau bukan, berpakaian seragam atau tidak.


Faktor-faktor yang menentukan kualitas proses pendidikan suatu sekolah adalah terletak pada unsur-unsur dinamis yang ada di dalam sekolah itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem.


Salah satu unsurnya ialah guru sebagai pelaku terdepan dalam pelaksanaan pendidikan di tingkat institusional dan instruksional.


Guru yang Berkualitas

 

Berkenaan dengan kualitas guru ini maka Raka Joni mengemukakan ada tiga dimensi umum yang menjadi kompetensi tenaga pendidikan yaitu sebagai berikut: 

  1. Kompetensi Personal atau Pribadi yaitu seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap yang patut diteladani; 
  2. Kompetensi profesional yaitu seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi yang diajarkan, mampu memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar; dan 
  3. Kompetensi kemasyarakatan yaitu seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswanya, sesama guru maupun maupun masyarakat luas.

 

Guru merupakan komponen pendidikan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Tentang hal ini, sahabat-sahabat bisa baca postingan mengenai 'Guru Ujung Tombak Pendidikan' Ada dua hal penting yang melekat pada seorang guru yaitu sebagai tenaga pengajar dan sebagai tenaga pendidik.


Dalam Undang Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen pada  pasal 1 butir 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Makna guru yang dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut adalah guru sebagai tenaga pendidik yang profesional, dengan tugas-tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.


Jadi tidaklah tepat bila seorang guru itu hanyalah berlakon sebagai bangcing concep seperti yang disebutkan oleh Paulo Freire.

 

Untuk menjadi seorang guru profesional yang melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang baik tidaklah mudah, karena sasaran dari apa yang dilakukan oleh seorang guru adalah bukan saja sekedar seseorang itu mengetahui akan tetapi juga harus memahami apa yang ia ketahui dan selanjutnya secara sadar ia mampu berbuat dan dapat bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan itu baik terhadap dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan lebih jauh lagi ia mampu mempertanggung jawabkan semuanya kepada Allah SWT.

 

Kompetensi Guru Profesional


Seorang guru profesional harus memahami dan menyadari  bahwa dalam proses pendidikan itu tidaklah tepat bila siswa itu selalu dibimbing untuk membentuk aspek intelligence quotient (IQ) saja akan tetapi harus berimbang dengan aspek emotional quotient (EQ).


Daniel Golmen menjelaskan bahwa IQ itu hanya menyumbangkan 20 % terhadap keberhasilan seseorang, dan 80 % selebihnya ditentukan oleh aspek EQ.


Dengan demikian dalam aspek emotional quotient ini tentu seorang guru profesional berusaha agar pada diri seorang peserta didik harus terwujud karakter manusia seperti dijelaskan oleh Patricia Patton yaitu adanya:

  • self-awareness, 
  • mood management, 
  • self- motivation, 
  • impluse control dan 
  • people skills.

 

Berdasarkan pandangan Daniel Golmen dan Patricia Patton di atas maka akhir dari sebuah proses pendidikan adalah diharapkan dapat mewujudkan kemampuan intelektual melalui aspek pengajaran dan kemampuan emosional melalu aspek mendidik yaitu:

  • adanya kesadaran diri (self-awareness), 
  • memiliki ketrampilan untuk memanej suasana hatinya (mood management) sehingga memiliki rasa optimis, sabar, kreatif, selalu bersemangat, selalu positif tingking dan lain sebagainya.


Selain itu dengan kecerdasan emosional seorang peserta didik mampu:

  • memotivasi dirinya untuk selalu berbuat yang terbaik (self-motivation), 
  • mampu mengendalikan dirinya dalam situasiyang sulit (impluse control) dan 
  • pada akhirnya melalui kemampuan emosional akan melahirkan sejumlah ketrampilan (people skill) yang dapat menjadi bekal untuk mewujudkan kemandirian hidupnya dimasa yang akan datang. 

Dalam konsep lain seperti rumusan prinsip-prinsip pendidikan oleh Jacques Delors dalam dokumen komisi pendidikan UNESCO berjudul learning the treasure within bahwa pendidikan harus mendorong jiwa seseorang agar dapat;

  1. Belajar untuk mengetahui (learning to know),
  2. Belajar untuk berbuat (learning to do),
  3. Belajar untuk menjadi seseorang (learning to be) dan
  4. Belajar untuk dapat hidup bermasyarakat (learning to live together).


Oleh karena itu seorang guru profesional harus memiliki kemampuan emosional pula, atau setidaknya seorang guru harus memiliki jiwa yang efektif atau memiliki karakter yang baik dalam proses pendidikan.


Imam Al Gazaly menyebutkan bahwa seorang yang hendak menjadi guru harus memiliki adab diantaranya yaitu; 

  • Selalu menunjukkan kasih sayang kepada peserta didik; 
  • Memperlakukan peserta didik sebagai anaknya sendiri; 
  • Menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik; 
  • Tidak menyimpan suatu nasehat kepada peserta didik untuk hari esok; Dan 
  • Selalu menasihati peserta didik serta mencegah darinya atas perbuatan yang tercela.


Gary A. Davis dan Margaret A.Thomas dalam buku Effective Schools and Effective Teacher menyebutkan bahwa ciri-ciri seorang guru yang efektif adalah:

  1. memiliki kemampuan yang terkait dengan iklim kerja, 
  2. strategi manajemen, 
  3. pemberian umpan balik atau penguatan, dan 
  4. kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri.

 

Untuk menjadi seorang guru yang profesional, berkualitas dan efektif sebagai seorang pendidik itu tidak hanya memiliki kemampuan menguasai pengetahuan pada bidang tertentu saja, akan tetapi harus memiliki kemampuan menjalin hubungan yang baik dengan siswa.


Bahkan oleh Al-Gazaly harus menganggap siswa seperti anaknya sendiri atau oleh Margaret A. Thomas seorang guru harus mampu menunjukkan sikap interpersonal yaitu menunjukkan sifat empati, memberikan penghargaan dan adanya sifat ketulusan dalam berhubungan dengan siswa.


Selain itu perlu di ingat bahwa seorang guru yang baik dan berkualitas adalah ia harus dapat menjadikan dirinya sebagai uswatul hasanah, oleh Raka Joni dijelaskan memiliki kepribadian yang mantap yang patut diteladani.


Oleh karena itu akhlak dan moral seorang guru dalam kehidupan sehari-hari perlu dijaga dan ditata secara baik agar dapat menjadi teladan bagi siswa.

 

Sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 28 yang menjelaskan tentang Standar Pendidikan Tenaga Kependidikan  pada ayat 1 disebutkan bahwa:

  • Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, 
  • sehat jasmani dan rohani, serta 
  • memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Kualifikasi akademik yang dimaksud pada ayat tersebut lebih diperinci pada ayat 2 yaitu  tingkat pendidikan  minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan.


Sedangkan kompetensi pendidik yang dimaksud pada ayat 1 adalah seperti disebutkan pada yat 3 Kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi: 

  • Kompetensi pedagogik; 
  • Kompetensi kepribadian; 
  • Kompetensi profesional; dan 
  • Kompetensi sosial. 


Oleh karena itulah maka guru sebagai pendidik yang baik harus mengambil peran dalam 3 lingkungan pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. 


Terimakasih telah berkunjung di Komunitas Guru SD, Semoga bermanfaat Sekian dan terimakasih.


sumber: http://smpn1nanggulan.sch.id/

Post a Comment for "Guru Berkualitas Menghasilkan Pendidikan yang Berkualitas"