Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kode Etik Guru Indonesia: Pengertian, Isi, Fungsi dan Pelaksanaannya

Kode Etik Guru: Pengertian, Isi, Fungsi dan Pelaksanaannya

Kode Etik Guru Indonesia: Pengertian, Isi, Fungsi dan Pelaksanaannya
Kode Etik Guru Indonesia photo istockphoto


Gurusd.id - Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar, begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. 


Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru.


Maka dari itu kami akan membahasnya selengkapnya dalam artikel ini, selamat membaca.


Sejarah Kode Etik Guru Indonesia


Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru.


Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P & K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. 


Lanjut pada tahun 1973, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. 


Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut.

  1. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973.
  2. Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973.
  3. Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979.
  4. Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989.


Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Pengertian Kode Etik Guru


Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. 


Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.


Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.


Isi Kode Etik Guru


Berikut ini adalah bunyi dari 9 Kode Etik Guru Indonesia terbaru yang telah disempurnakan.

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
  8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


Fungsi Kode Etik Guru


Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.


Sumber Kode Etik Guru


Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut.

  • Nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  • Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.


Pelaksanaan Kode Etik Guru


Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut.

  • Pendidikan dan kualitas guru.
  • Sarana dan prasarana pendidikan.
  • Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru.
  • Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.


Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya.


Pelanggaran Kode Etik Guru


Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. 


Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 


Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. 


Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan.


sumber:

  • new.pgri.or.id/
  • media.neliti.com/
  • disdik.purwakartakab.go.id/
  • digilib.uinsby.ac.id/
  • quipper.com

Post a Comment for "Kode Etik Guru Indonesia: Pengertian, Isi, Fungsi dan Pelaksanaannya"